Rencana Pembangunan

PROGRAM DAN KEGIATAN

Pemerintah Kabupaten Banyumas memustukan PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 17 TAHUN 2023 berisi “PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2024-2026”

Pada Bab I pasal 1 ayat 8 peraturan tersebut berisi “Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPD Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah untuk periode Tahun 2024-2026.”

Selain berdasarkan peraturan pemerintah daerah yang sudah ditetapkan, perencangan Pembangunan juga diharapkan dapat dipenuhi untuk tercapainya Sustainable Development Goals(SDGs) yang ke- 9 tentang “Industri, Inovasi dan Infrastruktur”. Menurut Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) beberapa dampak dari aspek tersebut yakni; Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Peningkatan Produktivitas Ekonomi, Mendukung Penciptaan Lapangan Kerja, dan Dapat meningkatkan efisiensi penggunaan air dan pastikan pasokan air bersih

Kelurahan Kranji yang menjadi bagian wilayah Kabupaten Banyumas memiliki peran penting untuk mewujudkan hal tersebut. Pada halaman ini berisikan rancangan Program Pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah Kranji. Berikut ini rancangan yang akan diterapkan pada wilayah Kelurahan Kranji:

1. Perbaikan Drainase Air RT 008 RW 005 Kompleks Perumahan Pemda Sitapen

Kegiatan : Perbaikan Drainase Air

Jenis Kegiatan: Perbaikan

Pelaksana: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan 

Sasaran kegiatan: RT 008 RW 005 Kompleks Perumahan Pemda Sitapen

Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal

Dampak :
a. Melindungi dan memulihkan ekosistem yang berhubungan dengan air

b. Meningkatkan efisiensi penggunaan air